Senin, 03 Agustus 2009
COVER MAJALAH AL-ZAYTUN EDISI II FEB 2000, MENANTANG KERAS UMMAT ISLAM !
BAGAIMANA GERAKAN NII Al ZAYTUN MENGORGANISASI TINDAK KEJAHATAN-KRIMINALITAS
Program tindak kejahatan Gerakan NII Al Zaytun atau NII faksi komando AS Panji Gumilang adalah didasarkan pada doktrin program penggalangan dana untuk negara dan filosofi paham sesat tersebut adalah Qonun Asasi dan Qonun Uqubat NII yang dinamakan jihad dan fa’i :
Sesungguhnya seluruh harta itu pada dasarnya adalah milik Allah yang pengelolaannya diserahkan kepada pimpinan dan warga NII. Seraya mengutip ayat:
“Sesungguhnya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang shalih.”
Yang mereka maksud dengan kata hamba-hamba-Ku yang shalih di sini menurut tafsir NII adalah para aparat Negara Islam Indonesia dan seluruh warganya. Dengan pedoman tafsir NII tersebut seluruh warga NKRI pada hakekatnya memiliki derajat sama dengan binatang, untuk itu menurut hukum Nya (menurut hukum dan fiqh NII) yaitu boleh diambil susunya, diperas tenaganya, dan dimakan dagingnya (atas dasar fa’i dan tazkiyah).
Praktek pelaksanaan shalat, dzikir, tilawah, ta’lim dan tazkiyah yang sebenarnya adalah melaksanakan program negara, adapun program yang utama adalah setiap aktivitas yang dilakukan dalam rangka menghimpun dana dan merekruit atau ummat sebanyak-banyaknya untuk kepentingan membangun dan membesarkan jama’ah - Negara Islam Indonesia yang basis utamanya adalah Ma’had Al-Zaytun. Oleh karenanya dengan melalui cara apapun setiap warga NII Al Zaytun wajib mengambil kembali seluruh harta Allah yang ada di tangan orang-orang kafir NKRI dengan melalui fa’i, sekaligus dengan dasar keyakinan yang bertujuan untuk membersihkan mereka dari dosa, sehingga suatu saat kelak pada akhirnya mereka mudah dan bersedia untuk menerima seruan untuk masuk serta bergabung dengan NII.
Karenanya perilaku menipu, mencuri hingga sampai membunuh pun terhadap setiap kalangan di luar NII selain telah dianggap kafir dan berderajat binatang adalah karena dianggap sebagai salah satu bagian dari modus fa’i (mengambil hak secara paksa) belaka. Pada hakekatnya tindakan kriminal seperti itu diyakini komunitas NII sebagai praktek ibadah kepada Allah dan bentuk pengabdian kepada negara yang sebenarnya.